Semua Tentang Tapera, Pro-Kontra Masyarakat, Kritik Dan Lainnya
Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Tapera hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan beserta hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. Dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024