Korupsi di sektor pertambangan memiliki dampak yang merugikan, baik bagi lingkungan maupun perekonomian negara. Dalam artikel ini saya akan membahas beberapa poin tentang kasusu korupsi timah yang memiliki dampak kerugian yang sangat besar kepada negara!
– Nilai Kerugian Untuk Negara –
Kasus korupsi PT Timah Tbk melibatkan kerugian negara dengan nilai mencapai Rp271 triliun.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. mencapai nominal fantastis, yakni Rp 271,06 triliun. Besaran nominal ini mencakup kerugian dari sisi kerusakan lingkungan atau kerugian perekonomian negara, belum termasuk kerugian keuangan negara.
Penghitungan kerugian ini melibatkan pemantauan di lapangan dan analisis berbasis satelit untuk menghitung besaran kerugian akibat korupsi timah ilegal sejak 2015-2022. Terdapat bukti-bukti yang menunjukkan bahwa aktivitas penambangan timah ilegal menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah. Total luas tambang timah yang mengalami kerugian adalah 170.363,547 hektar, dengan hanya 88.900,462 hektar yang memiliki IUP dan 81.462,602 hektar sisanya tanpa IUP. Kerugian kerusakan lingkungan mencakup kerugian lingkungan ekologis, ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan lingkungan.
Kerugian ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan dampak serius dari praktik korupsi terhadap lingkungan dan perekonomian negara.
– Tersangka Korupsi Timah –
Terdapat 16 tersangka, termasuk Helena Lim dan Harvey Moeis. Helena Lim adalah seorang crazy rich dari Pantai Indah Kapuk (PIK), sementara Harvey Moeis adalah suami dari aktris terkenal Sandra Dewi.
Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Kasus ini mencapai nominal fantastis, yakni Rp 271,06 triliun selama 2015-2022. Harvey Moeis resmi menjadi tersangka ke-16 dalam perkara yang merugikan negara karena kerusakan lingkungan.
Dalam penyidikan, Harvey Moeis dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Sebelum Harvey, sosok Helena Lim telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah ilegal.
– Peran Tersangka Korupsi Timah –
Harvey Moeis, sebagai perwakilan PT RBT, diduga terlibat dalam penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah. Dia menghubungi beberapa smelter untuk membantunya mengakomodir pertambangan ilegal tersebut. Helena Lim juga terlibat dalam mengeluarkan keuntungan bagi para tersangka melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Kasus korupsi yang melibatkan PT Timah dan beberapa pihak swasta terkait tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2023 telah menetapkan 16 orang tersangka. Berikut beberapa peran dari masing-masing pihak:
- Thamron: Tersangka yang merupakan pejabat Beneficial Ownership di CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM). Keterlibatannya terendus pada 2018. Modus korupsi melibatkan pengumpulan bijih timah oleh sejumlah perusahaan yang diambil secara ilegal di wilayah IUP PT Timah, dengan diduga ada kesepakatan antara PT Timah dan perusahaan-perusahaan tersebut.
- Helena Lim (alias “Crazy Rich PIK”): Manajer PT Quantum Skyline Exchange yang memberikan bantuan untuk mengelola hasil penambangan timah ilegal dari kawasan IUP PT Timah. Kasus ini menyebabkan negara menanggung kerugian hingga Rp 271 triliun.
Kasus ini melibatkan pejabat di PT Timah, serta sejumlah pihak swasta, dan menyebabkan kerugian negara yang signifikan.
– Pasal Hukum –
Kasus Korupsi Timah melibatkan beberapa tersangka yang terlibat dalam penambangan timah ilegal dan pembentukan perusahaan boneka. Salah satu tersangka adalah Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi. Berdasarkan perbuatannya, Harvey Moeis dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara yang melebihi kasus korupsi PT Asabri dan Duta Palma serta merugikan lingkungan hidup. Selama 20 hari ke depan, Harvey Moeis akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Helena Lim, sosok crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), juga telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasus ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga lingkungan hidup.