Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Tapera hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan beserta hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Berikut beberapa poin penting terkait Tapera:

1. Skema Potong Gaji: Menurut Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta Tapera adalah 3 persen dari gaji atau upah bagi peserta pekerja maupun peserta pekerja mandiri.

2. Tujuan BP Tapera: Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan. Hal ini dilakukan demi memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi para peserta.

Jadi, Tapera memberikan manfaat kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan memfasilitasi pengajuan pembelian rumah pertama.

Kritik Masyarakat

Sebelumnya, pegawai swasta di Indonesia tidak diwajibkan untuk membayar Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Namun, dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, kini pegawai swasta juga diwajibkan untuk berpartisipasi dalam program Tapera dengan menyisihkan 3% dari gaji atau upah mereka. Tujuan utama dari program ini adalah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki akses lebih baik ke perumahan yang layak dan terjangkau.

Akhirnya hal ini memunculkan beberapa kritik terhadap program Tapera dari cukup banyak masyarakat, namun pemerintah menegaskan dan tetap berharap bahwa program ini dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki akses lebih baik ke perumahan yang layak dan terjangkau.

Pro Dan Konta Di Masyarakat

Program Tapera telah menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Kebijakan ini memotong gaji sebagai kontribusi bagi Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), dan aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020. Berikut beberapa tanggapan pro dan kontra terkait kebijakan pemotongan gaji karyawan untuk Tapera:

1. Tanggapan DPR dan Pakar:

– Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar, menekankan pentingnya transparansi dan memastikan kebijakan ini tidak memberatkan masyarakat. Dia berharap pemerintah memberikan penjelasan rinci mengenai penerapan kebijakan ini.

– Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama, berpendapat bahwa aturan baru Tapera akan berdampak luas, terutama bagi golongan menengah yang sudah memiliki rumah. Dia menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan bantuan untuk golongan ini agar dapat membeli properti produktif seperti ruko.

– Penelitian dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) pada 2023 menunjukkan bahwa kebijakan ekonomi Presiden Jokowi cenderung melupakan kelas menengah.

2. Penolakan dari Apindo dan Serikat Pekerja:

– Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak kebijakan pemotongan upah pekerja swasta untuk Tapera. Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, menyoroti beban yang sudah tinggi akibat iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan depresiasi rupiah dan melemahnya permintaan pasar, penambahan beban melalui Tapera dianggap tidak bijaksana.

– Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) juga menyoroti kebijakan Tapera dan menolaknya.

Dengan pro dan kontra yang ada, pemerintah perlu mempertimbangkan dampak dan keadilan dalam pelaksanaan program Tapera. Semoga penjelasan ini membantu!

Pengelolaan Dana Tapera

Pengelolaan dana Tapera melibatkan beberapa tahap yang penting untuk memastikan dana tersebut dikelola dengan baik dan memberikan manfaat optimal bagi peserta. Berikut adalah beberapa aspek pengelolaan dana Tapera:

1. Pengerahan Dana Tapera:

– Pengerahan dana adalah aktivitas pengumpulan dana dari peserta, termasuk pekerja formal dan pekerja mandiri.

– Dana yang dikumpulkan akan diadministrasikan oleh Bank Kustodian.

– Sumber dana Tapera berasal dari simpanan peserta dan sumber dana lainnya.

2. Pemupukan Dana Tapera:

– Pemupukan dana dilakukan untuk meningkatkan nilai dana Tapera milik peserta.

– Dana Tapera dikelola dan diinvestasikan oleh Bank Kustodian dan Manajer Investasi yang diawasi oleh OJK dan BP Tapera.

– Investasi dana Tapera melibatkan deposito perbankan, surat utang/sukuk negara, surat utang/sukuk daerah, serta bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan sesuai dengan amanat UU Tapera.

– Dana Tapera dikelola dengan prinsip konvensional dan syariah sesuai dengan pilihan masing-masing peserta.

3. Pemanfaatan Dana Tapera:

– Seluruh peserta berhak mendapatkan manfaat tabungan beserta hasil pemupukannya yang bisa diambil pada saat masa kepesertaan berakhir.

– Peserta yang tergolong masyarakat berpenghasilan rendah dan memenuhi syarat kelayakan berhak mendapatkan manfaat pembiayaan perumahan, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR).

Dengan pengelolaan yang prudent dan profesional, serta investasi yang optimal, diharapkan program Tapera dapat memberikan manfaat yang lebih baik bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *